Rincian Formasi CPNS Daerah 2014 Kabupaten Padang Pariaman (Sumbar)

sumber gambar : http://id.wikipedia.org

1. Pelamar yang diterima adalah pelamar yang telah mendaftar secara online pada portal nasional http://panselnas.menpan.go.id dan www.sscn.bkn.go.id sampai dengan 1000 orang pelamar pertama dari seluruh formasi dan berkasnya disampaikan kepada panitia sesuai batas waktu yang diberikan serta dinyatakan memenuhi persyaratan oleh panitia penerimaan;
2. Memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan dari perguruan tinggi negeri / swasta dengan Indek Prestasi Kumulatif minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima dengan skala empat);
3. Pelamar dibenarkan melamar hanya pada satu daerah pilihan saja, dan apabila pelamar diketahui melamar lebih dari satu daerah maka lamarannya tidak dapat diproses dan dinyatakan gugur;
4. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi harus bersedia berdomisili dan bertugas diwilayah Kabupaten Padang Pariaman, serta tidak akan mengajukan pindah tugas selama minimal 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai yang bersangkutan ditetapkan sebagai CPNS;
5. Apabila pelamar yang dinyatakan telah lulus seleksi dan mengundurkan diri dari formasi yang telah ditetapkan akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan akan disetorkan kedalam kas daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Info CPNS Lengkap »

Rincian Formasi CPNS Daerah 2014 Kabupaten Padang Pariaman (Sumbar) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment