JAKARTA - Selamat Pagi menjelang siang Masyarakat Indonesia,Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah ingin memproses pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi yang sudah dinyatakan lulus. Tetapi Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.75-6/99, Perihal Dispensasi Perpanjangan Waktu Penyampaian Usul Penetapan NIP tertanggal 28 Mei 2014 merupakan solusi BKN atas adanya permohonan Dispensasi Perpanjangan Waktu Penyampaian Usul Penetapan NIP dari pelamar umum, tenaga honorer K.I, dan K.II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
0 comments:
Post a Comment